PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 413
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Tanggap Darurat dan Pasca Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tanggap darurat dan pasca bencana; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan tanggap darurat dan pasca bencana; c. penyiapan bahan perumusan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan tanggap darurat dan pasca bencana; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan tanggap darurat dan pasca bencana.
