Pasal 373
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional; dan d. pelaksanaan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional.
