PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 372
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
