Pasal 361
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja; c. penyiapan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja; d. penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja.
