PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 360
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja.
