PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 345
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Administrasi Kawasan Perkotaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penetapan kawasan perkotaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan penetapan kawasan perkotaan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penetapan kawasan perkotaan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan umum kawasan perkotaan.
