PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 344
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Administrasi Kawasan Perkotaan mempunyai tugas sebagaimana dimkasud dalam Pasal 331 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi penetapan di bidang kawasan perkotaan.
