Pasal 32
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan analisis kebutuhan dan penyusunan formasi PNS, lulusan Praja IPDN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); b. penyusunan rencana redistribusi dan proyeksi kebutuhan aparatur sipil negara; c. pengkoordinasian, penyiapan dan pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara baru; d. pelaksanaan analisis, penyusunan dan penyajian laporan atas data dan informasi aparatur sipil negara; e. penyusunan dan pengembangan desain aplikasi, dukungan teknis teknologi informasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi sistem informasi manajemen aparatur sipil negara; f. manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara; g. pengelolaan dan pengembangan sistem daftar elektronik finger print; dan h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
