Pasal 317
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama dan fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama dan fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama dan fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama dan fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah.
