PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 316
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penyelesaian perselisihan antardaerah.
