PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 260
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Direktorat Kewaspadaan Nasional, terdiri atas: a. Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen Keamanan; b. Subdirektorat Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara; c. Subdirektorat Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga Pemerintah; d. Subdirektorat Penanganan Konflik; e. Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing; dan f. Subbagian Tata Usaha.
