Pasal 259
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Direktorat Kewaspadaan Nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, penanganan konflik dan pengawasan orang asing dan lembaga asing; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, penanganan konflik dan pengawasan orang asing dan lembaga asing; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, penanganan konflik dan pengawasan orang asing dan lembaga asing; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, penanganan konflik dan pengawasan orang asing dan lembaga asing; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi hubungan antar lembaga pemerintah, penanganan konflik dan pengawasan orang asing dan lembaga asing; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
