Pasal 256
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
(1) Seksi Fasilitasi Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang fasilitasi kemitraan organisasi kemasyarakatan asing. (2) Seksi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pengawasan organisasi kemasyarakatan asing.
