Pasal 254
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan Asing dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang fasilitasi kemitraan
organisasi kemasyarakatan asing dan pengawasan organisasi kemasyarakatan asing; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi fasilitasi kemitraan
organisasi kemasyarakatan asing dan pengawasan organisasi kemasyarakatan asing; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kemitraan organisasi kemasyarakatan asing dan pengawasan organisasi kemasyarakatan asing; d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi kemitraan organisasi kemasyarakatan asing dan pengawasan organisasi kemasyarakatan asing; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi kemitraan
organisasi kemasyarakatan asing dan pengawasan organisasi kemasyarakatan asing; dan
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kemitraan organisasi kemasyarakatan asing dan pengawasan organisasi kemasyarakatan asing.
