Pasal 242
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Pendaftaran dan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
