PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 240
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas: a. Subdirektorat Pendaftaran dan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan; b. Subdirektorat Kemitraan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan; c. Subdirektorat Evaluasi dan Mediasi Sengketa Organisasi Kemasyarakatan; d. Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan Asing; dan e. Subbagian Tata Usaha.
