Pasal 239
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Direktorat Organisasi Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 238, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengembangan sumber daya manusia organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengembangan sumber daya manusia organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing; c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengembangan sumber daya manusia organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing; d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengembangan sumber daya manusia organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengembangan sumber daya manusia organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengembangan
sumber daya manusia organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
