PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 222
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Fasilitasi Ketahanan Pangan dan Kesenjangan Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi.
