PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 221
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Fasilitasi Ketahanan Pangan dan Kesenjangan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi.
