PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 216
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, terdiri atas: a. Subdirektorat Ketahanan Ekonomi; b. Subdirektorat Fasilitasi Ketahanan Pangan dan Kesenjangan Ekonomi; c. Subdirektorat Ketahanan Sosial Kemasyarakatan; d. Subdirektorat Ketahanan Seni dan Budaya; e. Subdirektorat Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
