Pasal 215
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi ketahanan ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan; b. pelaksanaan pembinaan umum di bidang ketahanan ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
