PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 175
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Karakter dan Wawasan Kebangsaan, terdiri atas: a. Seksi Karakter Kebangsaan; dan b. Seksi Wawasan Kebangsaan.
