PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 174
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Karakter dan Wawasan Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan.
