PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 17
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian; dan c. penyiapan dan penyerasian bahan rencana anggaran antarsatuan kerja di lingkungan kementerian.
