PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 16
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan anggaran kementerian dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian.
