PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 149
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Perundang-undangan; dan d. Bagian Umum.
