PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 148
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; c. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi dan perlindungan hukum; d. pelaksanaan pengelolaan keuangan; e. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset; dan f. pengelolaan urusan aparatur sipil negara.
