PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 108
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penyiapan Materi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat; b. penyiapan dan penggandaan bahan materi kebijakan; dan c. pelaksanaan monitoring, evaluasi serta penyusunan dokumentasi dan pelaporan.
