PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 6
(1) Dalam hal jumlah anggota DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), belum mencukupi sidang ditunda selama 1 (satu) jam. (2) Setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dapat dilaksanakan dan dianggap sah. 2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
