Pasal 38
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keamanan dalam. (2) Subbagian Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pemindahan, penghapusan, pengamanan, pemeliharaan, pembukuan, inventarisasi, penggunaan, pelaporan, penilaian dan pengendalian barang milik negara. (3) Subbagian Tata Usaha dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat dan Kedeputian. 16. Diantara Pasal 160 dan Pasal 161 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 160A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
