PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 37
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; b. Subbagian Pengelolaan Aset; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Arsip. 15. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
