PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan dengan: a. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin; b. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin; c. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
