PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. strategi; dan b. program.
