PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN...
Pasal 21
BAB 2 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Kelompok program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
