Pasal 20
BAB 2 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, melaksanakan sebagian tugas TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang bantuan sosial terpadu berbasis keluarga. (2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, melaksanakan sebagian tugas TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang pemberdayaan masyarakat. (3) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, melaksanakan sebagian tugas TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil. (4) Kelompok program lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, melaksanakan sebagian tugas TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang lainnya.
