PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk Sekretariat TKPK Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan
bahan kebijakan kepada TKPK Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
