Langsung ke konten
PERMENDAGRI Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
perubahan PERMENDAGRI 31/2010 — Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI...
pencabutan PERMENDAGRI 31/2010 — Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI...