PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI...
Pasal 17
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini maka Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Disiplin Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dinyatakan tidak berlaku.
