PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI...
Pasal 16
(1) Menteri melalui Pimpinan Satuan Kerja menugaskan Pejabat yang membidangi keuangan untuk mengelola pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekapitulasi bulanan daftar hadir elektronik (finger print) yang ditembuskan kepada Biro Kepegawaian.
