PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI...
Pasal 14
Pegawai tidak mendapatkan pengurangan Tunjangan Kinerja, apabila: a. mendapat tugas dari pimpinan, baik penugasan dalam negeri maupun luar negeri yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan dokumen lainnya; b. sakit akibat kecelakaan dalam rangka pelaksanaan tugas; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. cuti tahunan; dan d. cuti bersalin untuk anak kesatu dan anak kedua.
