PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI...
Pasal 13
(1) Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen). (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan.
