PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 49
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan peraturan menteri ini. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. koordinasi dengan kementerian terkait; b. sosialisasi peraturan menteri ini; c. peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah; d. bimbingan teknis, pelatihan, konsultasi, dan supervisi penataan dan pemberdayaan PKL; dan e. monitoring dan evaluasi.
