PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 48
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL yang disampaikan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sebagai bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
