Pasal 31
BAB 3 — PENATAAN PKL
PKL mempunyai kewajiban antara lain: a. mematuhi ketentuan perundang-undangan; b. mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
c. memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha; d. menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur; e. tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum; f. menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila lokasi usaha tidak ditempati selama 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh pemerintah kabupaten/kota; dan g. menempati tempat atau lokasi usaha yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai TDU yang dimiliki PKL.
