PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 30
BAB 3 — PENATAAN PKL
PKL mempunyai hak antara lain: a. mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL; b. melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan; c. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha di lokasi yang bersangkutan; d. mendapatkan pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi dan pendampingan dalam pengembangan usahanya; dan e. mendapatkan pendampingan dalam mendapatkan pinjaman permodalan dengan mitra bank.
