PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembinaan dalam penataan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pendataan; b. perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan sektor informal;
c. fasilitasi akses permodalan; d. penguatan kelembagaan; e. pembinaan dan bimbingan teknis; f. fasilitasi kerjasama antar daerah; dan g. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha. (2) Program penataan dan pemberdayaan PKL sebagimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah.
