PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dalam penataan dan pemberdayaan PKL. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL.
