PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 25
BAB 3 — PENATAAN PKL
(1) SKPD yang membidangi urusan PKL melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran PKL. (2) Berkas pendaftaran PKL yang telah memenuhi persyaratan menjadi dasar penerbitan TDU.
