PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 24
BAB 3 — PENATAAN PKL
(1) SKPD yang membidangi urusan PKL mendistribusikan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f kepada lurah. (2) PKL yang akan mendaftarkan usahanya meminta formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lurah.
