PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 19
BAB 3 — PENATAAN PKL
(1) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan terhadap 2 (dua) kategori PKL, yaitu PKL lama dan PKL baru.
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dan menyampaikan berkas pendaftaran usaha kepada SKPD yang membidangi urusan PKL.
